PUTUSAN
MAHKAMAHINTERNASIONAL
Mahkamah Internasional adalah organ utama lembaga kehakiman PBB
yang berkedudukan diDen Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945
berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah ini mulai
berfungsi sejak tahun 1946. Mahkamah Internasional beranggotakan 15
orang hakim dari 15 negara. Fungsi utama Mahkamah Internasional
adalahmenyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya
adalah negara.
1.
Mekanisme
Kerja Mahkamah Internasional
a)
Wewenang MahkamahWewenang
mahkamah diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional.Untuk mempelajari
wewenang ini harus dibedakan antara wewenang ratione personae (siapa yang
berhak mengajukan perkara ke mahkamah), dan wewenangratione materice (mengenai
jenis sengketa yang dapat diajukan).1.
Wewenang ratione
personae (siapa yang berhak mengajukan perkara kemahkamah)Pasal 34 ayat (1)
Statuta menyatakan, bahwa hanya negara yang boleh menjadi pihak dalam
perkara-perkara di muka mahkamah. Berarti individu atauorganisasi-organisasi
internasional tidak dapat menjadi pihak dari suatusengketa di muka mahkamah tersebut.Sedangkan negara-negara lain
yang bukan pihak pada statuta untuk dapatmengajukan suatu perkara ke
mahkamah harus memenuhi syarat-syarat yangditentukan oleh dewan
keamanan.Penolakan akses terhadap individu-individu ke mahkamah bukan
berarti bahwa sengketa-sengketa yang diajukan ke mahkamah tidak akan
pernahmenyangkut individu-individu. Melalui mekanisme perlindungan
diplomatikdi bidang pertanggungjawaban internasional, negara
dapat mengambil alih danmemperjuangkan kepentingan-kepentingan
warga negaranya di depanmahkamah. Banyak perkara yang diperiksa mahkamah
berasal dari pelaksanaan perlindungan diplomatik negara terhadap warga
negaranya.Pasal 34 ayat (1) Statuta hanya memperbolehkan negara-negara
untuk mengajukan suatu sengketa ke mahkamah. Namun, ayat (2), dan (3)
pasaltersebut memberikan kemungkinan kerja sama dengan
organisasi-organisasiinternasinal. Mahkamah dapat meminta keterangan
kepada organisasi-organisasi internasional mengenai soal-soal
yang diperiksanya. Organisasi-organisasi itu juga dapat mengirim
keterangan-keterangan kepada mahkamahatas inisiatif sendiri. Apabila dalam
pemeriksaan suatu perkara mahkamahterpaksa menginterpretasikan piagam
konstitusi suatu organisasi internasionalatau suatu konvensi yang dibuat atas
dasar piagam tersebut, paniteramahkamah berhak meminta keterangan kepada
organisasi internasionaltersebut untuk mengirimkannya secara tertulis kepada
mahkamah
2.
Wewenang ratione materiae
(jenis sengketa yang dapat diajukan)Pasal 36 ayat (1) Statuta dengan jelas
menyatakan bahwa wewenangmahkamah meliputi
semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya,
terutama yang terdapat dalam piagam PBB atau dalam perjanjian-perjanjian
dan konvensi-konvensi yang berlaku. Wewenangmahkamah bersifat
fakultatif, artinya bahwa bila terjadi suatu sengketa antaradua negara,
intervensi mahkamah baru dapat terjadi bila negara-negara
yang bersengketa dengan persetujuan bersama membawa perkara itu
ke mahkamah.Tanpa adanya persetujuan pihak-pihak yang bersengketa,
wewenangmahkamah tidak akan berlaku terhadap sengketa tersebut. Setelah
kedua belah pihak menerima wewenang mahkamah, penanganan perkara tersebut
menjadiwajib (Compulsory Jurisdiction) bagi mahkamah. Pengadilan
terhadap perkara-perkara tersebut menjadi wajib (obligatory jurisdiction)
bukan lagifakultatif. Menurut pasal 36 Piagam MPI maka negara-negara
yangmenyetujui piagam MPI dapat menyatakan setiap waktu bahwa merekadengan
sendirinya akan tunduk kepada keputusan-keputusan
mahkamah.Keputusan-keputusan yang dimaksud itu dapat mengenai
persengketaantentang :1)
Penafsiran isi
perjanjian2)
Soal-soal
yang menyinggung hukum internasional3)
Adanya suatu hal yang
mengakibatkan pelanggaran perjanjianinternasional yang dilakukan oleh salah
satu pihak 4)
Jenis atau besarnya
ganti rugi yang akan dibayar berhubung denggan pelanggaran suatu
kewajiban perjanjian internasional b)
Sumber-sumber Hukum yang
DipergunakanMahkamah membuat keputusan berdasar hukum internasional.
Mahkamahmembuat keputusan berdasar sumber tersebut dalam pasal 38 Piagam MPI,
yaitu:1.
Konvensi internasional2.
Kebiasaan
internasional3.
Prinsip-prinsip umum
hukum4.
Keputusan peradilan
internasional, dan5.
Ajaran pakar hukum
dari berbagai negara (doktrin)c)
Prosedur Permohonan
Peradilan Penyelesaian Sengketa kepada MahkamahInternasionalPermohonan
penyelesaian perkara bagi negara-negara yang tidak tunduk pada
compulsory jurisdiction
mahkamah internasional, biasanya
dilakukan denganmemberitahukan adanya perjanjian khusus antarnegara yang
bersengketa kepadamahkamah internasional. Permohonan diajukan oleh negara
yang bersengketa.Permohonan peradilan untuk menyelesaikan sengketa juga dapat
diajukan sepihak asal negara lawan memberikan persetujuannya.
Permohonan peradilan
penyelesaian perkara dapat diajukan sepihak oleh salahsatu
negara yang bersengketa untuk sengketa antarnegara-negara yang
tunduk pada compulsory jurisdiction. Permohonan disampaikan ke
panitera mahkamahinternasional, kemudian panitera memberitahukan
permohonan tersebut kepadanegara lawan sengketa dan semua negara
anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.Permohonan nasihat
mahkamah internasional diajukan secara tertulis kepadamahkamah.
Permohonan itu harus menunjuk secara jelas permasalahan yangdimohonkan
nasihat. Permohonan tertulis yang disertai penunjukan
permasalahanmerupakan syarat formal bagi pelaksanaan yurisdiksi mahkamah
internasionaldalam memberikan nasihat.Keputusan pemberian nasihat mahkamah
internasional didasarkan pada ketentuanhukum internasional. Keputusan mahkamah
internasional diterapkan dalam sidangterbuka.Mahkamah internasional memriksa
perkara dengan pemeriksaan naskah dan lisan. 2.
Keputusan
Mahkamah
Mahkamah
internasional memutuskan berdasar hukum atau berdasar kepantasan dankebaikan
bila pihak-pihak yang bersengketa menyetujuinya.keputusan
mahkamahinternasional ditetapkan berdasar suara mayoritas hakim. Bila suara
hakim yang hadir yang menyetujui dan
yang menolak keputusan berjumlah sama, maka keputusanditentukan oleh
pendapat ketua mahkamah internasional.Keputusan mahkamah terdiri dari 3 bagian
:a)
Berisi
komposisi mahkamah : informasi mengenai pihak-pihak yang bersengketa,serta wakil-wakilnya, analisa tentang
fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak- pihak
yang bersengketa b)
Berisi penjelasan
mengenai motivasi mahkamah. Pemberian motivasi keputusanmahkamah merupakan
salah satu unsur dari penyelesaian yang lebih luas darisengketa, dan
karena itu perlu dijaga sensibilitas pihak-pihak yang bersengketac)
Berisi
dispositif yang merupakan keputusan mahkamah yang mengikat negara-negara yang
bersengketa.
3.Penyampaian
Pendapat yang Terpisah
Pernyataan pendapat yang
terpisah, artinya bila suatu keputusan tidak mewakiliseluruh pendapat
bulat para hakim maka hakim-hakim yang lain
berhak memberikan pendapatnya secara terpisah. Keputusan bersifat
definitif tanpa dapat dimintakan
pemeriksaan
kembali, kecuali kalau ada permintaan revisi. Keputusan mhkamahhanya mempunyai kekuatan mengikat pada
pihak-pihak yang bersengketa.Piagam PBB Pasal 94 menyatakan :a)
Setiap negara anggota
PBB harus melaksanakan keputusan internasional, bila diamerupakan pihak
yang terlibat dalam suatu sengketa
b)
Bila salah
satu negara yang bersengketa tidak
melaksanakan kewajiban-kewajibanseperti yang dibebankan oleh
mahkamah kepadanya maka negara lainnya dapatmengajukan persoalan tersebut kepada dewan keamanan, dan bila perlu
dewandapat membuat rekomendasi atau memutuskan tindakan yang akan
diambil supayakeputusan mahkamah tersebut dilaksanakan
4.Dampak Negara yang Tidak Mematuhi Keputusan MAI
Bila ada negara yang
tidak mematuhi keputusan MAI akan dikenakan sanksi :a)
Diberlakukan travel
warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu)terhadap warga
negaranya b)
Pengalihan investasi
atau penanaman modal asingc)
Pemutusan hubungan
diplomatik d)
Pengurangan
bantuan ekonomie)
Pengurangan tingkat
kerja samaf)
Embargo
ekonomig)
Kesepakatan organisasi
regional atau internasionalBila suatu negara dianggap telah melanggar
kesepakatan (konvensi) internasional,organisasi regional atau internasional
dapat menetapkan sanksi sebagai reaksi atas pelanggaran
tersebut.Sanksi tersebut berdampak negatif bagi negara yang dikenai, yaitu :a)
Memperbesar jumlah
pengangguran b)
Memperlemah daya beli
masyarakatc)
Memperbesar jumlah
anggota masyarakat miskind)
Memperkecil
income/pendapatan nasionale)
Pendistribusian
kemakmurannya tidak merataf)
Merosotnya tingkat
kehidupan masyarakatg)
Kesulitan memperoleh
bantuan dan mitra kerja negara asing
5
.
Contoh
Sikap yang Menghargai Putusan Mahkamah Internasional
a)
Beberapa bukti untuk
memperkuat hukum internasional
1.
Organ-organ pemerintah
negara, khususnya yang dalam tugas dankewenangannya berhubungan
dengan masalah luar negeri atau
internasional,tetap menghormati prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah
hukum internasional
2.
Persengketaan-persengketaan
antara subjek-subjek hukum internasional,misalnya
antara dua atau lebih negara, khususnya yang mengandung aspek-
aspek hukum, meskipun
tidak selalu diselesaikan dengan cara damai denganmelakukan berbagai alternatif
penyelesaian sengketa
3.
Kaidah-kaidah hukum
internasional dalam kenyataannya ternyata banyak diterima dan diadopsi menjadi bagian dari hukum nasional negara-negara
b)
Mengefektifkan hukum
internasional1.
Melalui pembentukan
organisasi-organisasi internasional2.
Melengkapi
perjanjian-perjanjian internasional multilateral dengan organ-organ
pelaksanaannya3.
Mencantumkan
klausa penyelesaian sengketa(dispute settlement clause
Mahkamah Internasional
adalah organ utama lembaga kehakiman PBB yang berkedudukan diDen
Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946.
Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim dari 15 negara.
Fungsi utama Mahkamah Internasional adalahmenyelesaikan kasus-kasus
persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara.
1.
Mekanisme
Kerja Mahkamah Internasional
a)
Wewenang
MahkamahWewenang mahkamah diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah
Internasional.Untuk mempelajari wewenang ini harus dibedakan antara wewenang
ratione personae (siapa yang berhak mengajukan perkara ke mahkamah), dan wewenangratione
materice (mengenai jenis sengketa yang dapat diajukan).1.
Wewenang ratione
personae (siapa yang berhak mengajukan perkara kemahkamah)Pasal 34 ayat (1)
Statuta menyatakan, bahwa hanya negara yang boleh menjadi pihak dalam
perkara-perkara di muka mahkamah. Berarti individu atauorganisasi-organisasi
internasional tidak dapat menjadi pihak dari suatusengketa di muka mahkamah tersebut.Sedangkan negara-negara lain
yang bukan pihak pada statuta untuk dapatmengajukan suatu perkara ke
mahkamah harus memenuhi syarat-syarat yangditentukan oleh dewan
keamanan.Penolakan akses terhadap individu-individu ke mahkamah bukan
berarti bahwa sengketa-sengketa yang diajukan ke mahkamah tidak akan
pernahmenyangkut individu-individu. Melalui mekanisme perlindungan
diplomatikdi bidang pertanggungjawaban internasional, negara
dapat mengambil alih danmemperjuangkan kepentingan-kepentingan
warga negaranya di depanmahkamah. Banyak perkara yang diperiksa mahkamah
berasal dari pelaksanaan perlindungan diplomatik negara terhadap warga
negaranya.Pasal 34 ayat (1) Statuta hanya memperbolehkan negara-negara
untuk mengajukan suatu sengketa ke mahkamah. Namun, ayat (2), dan (3)
pasaltersebut memberikan kemungkinan kerja sama dengan
organisasi-organisasiinternasinal. Mahkamah dapat meminta keterangan
kepada organisasi-organisasi internasional mengenai soal-soal
yang diperiksanya. Organisasi-organisasi itu juga dapat mengirim
keterangan-keterangan kepada mahkamahatas inisiatif sendiri. Apabila dalam
pemeriksaan suatu perkara mahkamahterpaksa menginterpretasikan piagam
konstitusi suatu organisasi internasionalatau suatu konvensi yang dibuat atas
dasar piagam tersebut, paniteramahkamah berhak meminta keterangan kepada
organisasi internasionaltersebut untuk mengirimkannya secara tertulis kepada
mahkamah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar