Blog saya ini sebenernya membahas tentang semua hal-hal kpop and all about korean... tapi awalnya sih memang bukan hal-hal korea..maklumlah masih labih.. . meskipun nie blog amburadul..tapi tak palah ..namanya masih abal-abal... .ntar ntar klaw udah mahir..aq buad blog lagi,,, kalian pasti aq kabari dah..^^ keep join ..ok.
Kamis, 20 September 2012
Sejarah Universitas Surabaya Kampus Hijau
Sejarah Universitas Surabaya Kampus Hijau
Sejarah Universitas Surabaya Kampus Hijau
Ketika sedang rapat di Perpustakaan Universitas Surabaya di lantai.1. Tiba-tiba muncul iseng pengen foto2, eh begitu liat background foto'nya, ternyata ada sedikit foto2 jadul yang membuat rasa penasaran saya mendadak muncul.
Nah lo.. foto apa kah yg terpasang di temboook..?? ternyata ini merupakan kumpulan foto-foto Sejarah Universitas Surabaya Kampus Hijau.
Muncul ide segar di benak saya,, woW,! kenapa gak saya foto aja sekalian gitu ?? itung2 bisa update blog supaya segar, n bisa kasi informasi jg buat para surfer/blogger skalian yang melintas di blog saya mengenai sejarah universitas surabaya, he he he..
Akhirnya bermodalkan kamera hp yg pas2an.. dan berbekal pengaturan iso standar dan ga pake flash.. didapatkan Foto2 mantap di bawah.^^
berikut foto dan penjelasannya.. kalo ada yang mau tambahkan foto ato kasi informasi, bisa kasih saya di comment yaa..
1. Sang Pendiri
Beliau merupakan Pendiri dan Ketua Umum Yayasan Universitas Surabaya (1968-1974), menjabat ketua umum yayasan ketika masih bernama Yayasan Perguruan Tinggi Trisakti Surabaya (1966-1968), dan mengusulkan penggantian nama Universitas Trisakti Surabaya menjadi Universitas Surabaya, dengan harapan agar Ubaya dapat mendukung perkembangan kota Surabaya yang berciri industri, dagang, maritim, dan pendidikan.
2. Rektor Pertama
Ini merupakan foto dari Rektor Universitas Surabaya pertama (1968-1976). penjelasan selengkapnya bisa langsung agan liat di perpus Ubaya lt.1...
Tinggi banget soalnya nih poto..=p
3. Hymne Ubaya
Hymne Universitas Surabaya Kampus Hijau pertama kali berkumandang pada peringatan Dasa Warsa Natalis Ubaya, 1 Agustus 1978.
Hymne Ubaya diciptakan oleh R.H.J. Hendro Soetriano(Foto di kiri atas), Kepala Tata Usaha Fakultas Hukum (1978-1979). Kemudian menjadi Staf Biro Rektor.
4. Peletakan Batu pertama
Foto ini merupakan foto dari peletakan batu pertama pembangunan Universitas Surabaya Kampus Hijau di Tenggilis pada tanggal 12 September 1985, dilakukan oleh.. bla..bla... ga keliatan..=p
5. Ijazah Tertua
Ijazah ini merupakan ijazah Liem Tjoe Lan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Surabaya, lahir di Bandjarmasin 3 April 1944.
Dulu ternyata Universitas Sura-baja gan,. bukan Sura-baya..=p
Dan ijasah ini dikeluarkan pada 19 Febuaru 1969.. dan tahun 2010 ini umur ijazah itu udah berusia 41tahun. WoW.!
Nah cukup 5 dolo fotonya, ntar kalo ada yg request lagi bisa ane tambahkan n kalo bisa ntar pake Slr dah..=)
Smoga dengan adanya foto ini, bisa membuktikan kalo Universitas Surabaya Kampus Hijau itu eksis dari jaman duluu dan bisa meningkatkan semangat juang para scholer sekalian buat lebih cinta pada Ubaya yg elok dan rupawan..^^
Minggu, 16 September 2012
Percakapan Bahasa Korea Sehari-hari
BAHASA KOREA SEHARI-HARI
Aku Cinta Kamu = Saranghae / Saranghamnida
Aku Suka Kamu = Choaheyo
Selamat Ulang Tahun untuk Anda = Saengil Chukha Hamnida
Senang Bertemu Dengan Mu = Mannaseo bangapseummnida
Saya Orang Indonesia = Indonesia saramimnida
Saya Belajar Bahasa Korea = Naneun hangugeoreul baeunda
Maafkan Aku = Mian ne
Mian hamnida
Kalian Dari Mana ? = Neohuideureun eodieseo wanni ?
Boleh, Silahkan = Ne, doemnida
Bagus Sekali = Maeu joseumnida
Oke = Jeoseumnida
Tidak = Anio
Iya = Ye / Ne
Tidak Pernah = Gyeolko animnida
Aku Mengerti = Algesseoyo
Arayo
Aku Nggak Tau = Mollayo
Ya, Ada = Ne, isseoyo
Siapa Nama Mu ? = Ireumi mwoyeyo?
Nama Ku Jeong Ji-Hoon = Jeo neun Jeong Ji-Hoon ieyo
Apakah Ini ? = Ige mwoyeyo?
Sangat Cantik = Cham yebbeoyo
Nggak Apa-Apa = Goenchanayo
Baik-Baik Saja, Terima Kasih= Jal jinaepida, gamsahamnida
Maaf, Tidak Tahu = Minhamnida, jal moreugesseumnida
Aku Suka Nasi Goreng = Jeoneun nasi gorengeul joahamnida
Halo = (Ucapan pembuka di telefon)
Yeoboseyo…
Penyanyi : Gasu
Keluarga : Gajok
Masuk Angin : Gamgi
Polisi : Gyeongchal
Kucing : Goyangi
Teman : Gongwon
Telefon Umum : Gongjungjeonhwa
Bandara : Gonghang
Kue : Gwaja
Sepatu : Gudu
Seratus : Baek
Rumah Sakit : Byeongwon
Pulpen : Bolpen
Roti : Ppal
Toko Buku : Seojeom
Restoran : Sikdang
Indah : Areumdappda
Bayi : Agi
Pagi : Achim
Koran, Surat Kabar : Sinmun
Majalah : Japji
Anak – Anak : Eorini
Rumah : Jip
Kopi : Keopi
Taksi : Taeksi
Televisi : Tellebijeon
Pesta : Pati
Hotel : Hotel
Kantor : Hoesa
Sekolah : Hakgyo
SD : Chodeunghakgyo
SMP : Junghakgyo
SMA : Godeunghakgyo
Murid SMA : Godeunghaksaeng
Universitas : Daekhagyo
Laki – Laki : Namja
Perempuan : Yeoja
Adik Laki – Laki : Namdongsaeng
Adik Perempuan : Yeodongsaeng
NAMA HARI BAHASA KOREA
Senin : Wolyoil
Selasa : Hwayoil
Rabu : Suyoil
Kamis : Mokyoil
Jum’at : Geumyoil
Sabtu : Toyoil
Minggu : Ilyoil
NAMA BULAN BAHASA KOREA
Januari : Ilwol
Februari : Iwol
Maret : Samwol
April : Sawol
Mei : Owol
Juni : Yuwol
Juli : Chilwol
Agustus : Palwol
September : Guwol
Oktober : Siwol
November : Sipilwol
Desember : Sipiwol
BILANGAN BAHASA KOREA
1 : Il
2 : I
3 : Sam
4 : Sa
5 : O
6 : Yuk
7 : Chil
8 : Pal
9 : Gu
10 : Sip
11 : Sip-Il
12 : Sip-I
13 : Sip-Sam
14 : Sip-Sa
15 : Sip-O
16 : Sip-Yuk
17 : Sip-Chil
18 : Sip-Pal
19 : Sip-Gu
20 : I-Sip
21 : I-Sip-Il
50 : O-Sip
55 : O-Sip-O
100 : Il-Baek
1.000 : Il-Cheon
10.000 : Il-Man
100.000 : Il-Sip-Man
1.000.000 : Il-Baek-Man
10.000.000 : Il-Cheon-Man
100.000.000 : Il-Eok
Nah, gimana lengkap kan Bahasa Korea Sehari-hari nya. Saya juga punya Film Serial Drama Korea Terbaru 2011. Kalau teman-teman tau bahasa korea yang lainnya, jangan lupa berbagi dengan kita-kita ya. Ayo kita sama-sama Belajar Bahasa Korea dan Bahasa Korea Sehari-Hari.
Percakapan Bahasa Korea Sehari-hari
bahasa korea
kalimat sehari-hari dalam bahasa korea
( Annyong hasimnika ? ) Apa kabar ? Selamat Pagi, Siang, Sore, Malam ( Informal )
안녕히 가십시요 ( Annyonghi Gasipsiyo ) Selamat Jalan
안녕히 가세요 ( Annyonghi Gaseyo ) Selamat Jalan ( Informal )
안녕히계십시요 ( Annyonghi Gyesipsiyo ) Selamat Tinggal
안녕히계세요 ( Annyonghi Gyeseyo ) Selamat Tinggal ( Informal )
안녕히주무세요 ( Annyonghi Jumuseyo ) Selamat Tidur
잘자요 ( Cal Cayo ) Selamat Tidur ( Informal )
어서 오십시요 ( Oso Osipsiyo ) Selamat datang / Silahkan Masuk
어서 오세요 ( Oso Oseyo ) Selamat datang / Silahkan Masuk ( Informal )
들어오십시요 ( Deuro Osipsiyo ) Silahkan Masuk. ( Yang menyuruh didalam )
들어 오세요 ( Deuro Oseyo ) Silahkan Masuk ( Informal )
들어 가십시요 ( Deuro Gasipsiyo ) Silahkan Masuk ( Yang menyuruh berada diluar )
들어 가세요 ( Deuro Gaseyo ) Silahkan Masuk ( Yang menyuruh berada diluar ) ( Informal )
어떻게지냈습니까 ? (Ottokhe Jinesimnika) Bagaimana Kabar anda ?
어떻게지내세요 ? ( Ottokhe Jineseyo ) Bagaimana Kabar anda ? ( Informal )
잘지냅니다 ( Cal Cinemnida ) Baik – baik saja
잘지내요 ( Cal Cineyo ) Baik – baik saja ( Informal )
또만납시다 ( To Mannapsida ) Sampai Jumpa lagi
또만나요 ( To Mannayo ) Sampai jumpa lagi ( Informal )
실례합니다 ( Sile Hamnida ) Permisi
하세요 ( haseyo ) Silahkan
반갑습니다 ( Pan gapseumnida ) Senang berjumpa anda
반가워요 ( Pan gawoyo ) Senang berjumpa anda ( Informal )
감사합니다 ( Kamsa hamnida ) Terima kasih
천만의말씀입니다
( Chon mane mal seumnida ) Terima Kasih kembali
천만의요 ( Chon maneyo ) Terima kasih kembali ( Informal )
죄송합니다 ( Cwe song hamnida ) Mohon maaf
죄송해요 ( Cwe song heyo ) Mohon maaf ( Informal )
미안합니다 ( Mian hamnida ) Maaf
미안해요 ( Mian heyo ) Maaf ( Informal )
괜찮습니다 ( Kwen chan seumnida ) Tidak apa-apa
괜찮아요 ( Kwen chan ayo ) Tidak apa-apa(Informal)
잡드세요 ( Cap deuseyo ) Silahkan makan
식사하십시요 ( Siksa hasipsiyo ) Selamat makan
식사하세요 ( Siksa haseyo ) Selamat makan (Informal)
오늘 즐 거웠 습니다
( Oneul jeul gowo seumnida ) Hari ini sangat menyenangkan
오늘 즐 거웠 세요( Oneul jeul gowo seyo ) Hari ini sangat menyenangkan(Informal)
주말 잘 지내 십시요
( Ju mal cal cine sipsiyo ) Selamat berakhir pekan
주말 잘 지내 세요( Ju mal cal cineseyo ) Selamat berakhir pekan(Informal)
네, 있습니다 ( Ne, iseumnida ) Ya, ada/punya
네, 있어요 ( Ne, issoyo ) Ya, ada/punya (Informal)
아니요, 없습니다, ( Anio, opseumnida ) Tidak, tidak/tidak punya
아니요, 없어요 ( Anio, opsoyo ) Tidak, tidak/tidak punya (Informal)
좋아요 ( Coahyo ) Bagus
가옆서라 ( Gayophsora ) Kasihan
제기랄 ( Cegiral ) Sialan
그래요 ( Geureyo ) Bagus?
최고다 ( Cwegoda ) Asyik
정말 ( Congmal ) Sungguh
거짓말 ( Kojitmal ) Bohong
과연 ( Gwa yon ) Kemudian
예 ( Ye ) Ya
아, 네 ( A, Ne ) O, ya
아니오 ( Anio ) Tidak
물론 입니다 ( Mulon Imnida ) Tentu saja
안녕하십니까 ?
naaah kalimat di atas adalah kallimat yg sering sekali di ucapkan dalam kehidupan sehari-hari jdi jangan lupa di hapal yah chingu……! ! !
Selasa, 22 Mei 2012
Sistem Hukum dan peradilan Internasional
Sistem
Hukum dan Perdilan Internasional
Standar
Kompetensi : Menganalisis Sistem Hukum dan peradilan Internasional
Kompetensi
Dasar : 1. Mendeskripsikan system hukum dan peradilan Internasional
2.
Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara
penyelesaian oleh mahkamah internasional.
3.
Menghargai putusan Mahkamah Internasional
A.
Makna Hukum Internasional
Menurut
Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara
Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan
Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum
Internasional digolngkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum
perdata internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar
negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang
bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa,
yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara
suatu Negara dengan warga Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur
prthubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of
low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati
dalam hubungan antar Negara.
B. Asas
– asas hukum Internasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
1.
Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan
kemerdekaan Negara lain. Dalam asas
ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan
militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2.
setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai,
Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri
dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
3.
Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas
ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan
politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4.
Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB,
kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan
internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya,
tekhnik, perdagangan.
5. Asas
persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan
suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas
persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan
secara umum sebagai berikut :
a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
b. Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu
gugat.
e.
Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
f.
Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan
kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
B.
Subyek Hukum Internasional
Adalah
pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan
internasional. Menurut Starke,
subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional,
Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan
pihak-pihak yang bersengketa.
· Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum
internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu
disebut sebagai hukum antarnegara.
· Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja
kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek
hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara
dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
· Palang Merah Internasional, berkedudukan di
jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi
kemanusiaan yang diembannya.
· Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak
dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional,
sehingga menjadi subyek hukum internasional.
· Orang persorangan (Individu), dapat menjadi
subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat
mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
· Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam
keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak
yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam
memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
C.
Sumber-Sumber Internasional
Adalah
sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan
masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional
dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal. Dalam arti
materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum
suatu Negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana
untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan
sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang
dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah
Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1.
Perjanjian Internasional (traktat),
adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan
mengakibatkan hukum baru.
2.
Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan
internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus
bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3.
Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang
mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum
positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan
sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4.
Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah
sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan
adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada
sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan
internasional, dan asas hukum umum.
Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas
yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk
mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak
bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
D.
Lembaga Peradilan Internasional
1. Mahkamah Internasional :
Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag,
Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak
tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil
ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara
anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal
dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika
serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi
Mahkamah Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya
adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
· Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan
kasusnya ke Mahkamah Internasional.
· Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah
kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja
Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional
dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
· Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah
internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah
internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada
hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.
Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
· Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious
Case).
· Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat
(Advisory Opinion).
Yuridikasi
menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa
Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
· Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang
bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang
bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan
dan Pulau Ligitan.
· Penundukan diri dalam perjanjian internasional,
Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional
diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
· Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute
Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu
membuat perjanjiankhusus.
· Keputusan Mahkamah internasional Mengenai
yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional
maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional
sendiri.
· Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh
salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk
perjanjian pihak bersengketa.
· Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak
yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh
Mahkamah Internasional.
2.
Mahkamah Pidana Internasional :
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku
kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9
tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau
kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus
perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang
telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
3.
Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka
kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad
hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan.
Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional
ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis)
tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum
terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini.
Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan
UU No. 26 tahun 2000.
D.
Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang
terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau
Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa
internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann
internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan
internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
E. Cara
penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa,
kekerasan atau perang.
· Penyelesaian secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa
internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator,
yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya
harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur
penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian
sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan
memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan
komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara
penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan
para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara
damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia
Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan
penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan
lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat
tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian
sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan
komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti
sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau
komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak
sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam
perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk
memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24
Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah
menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman
perang.
· Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang
:
Perang dan tindakan bersenjata non perang,
bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian
kepada Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu
Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain.
Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari
kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara
penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk
mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan
terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang
dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya
permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn
terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum
internasional. Contohnya :
1.
Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2.
Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3.
Pertahanan diri.
4.
Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
F.
Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah
internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
· Mekanisme Normal :
1.
Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan
sengketa.
2.
Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru,
penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3.
Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak
sengketa.
4.
Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap
selesai apa bila :
Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan
Mahkamah internasional.
Mahkamah internasional telah memutus kasus
tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum
internasional yang berlaku.
· Mekanisme Khusus :
1.
Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah
intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus
tersebut.
2.
Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh
Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah
Internasional.
3.
Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan,
supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas
persidangan Mahkamah internasional.
4.
Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama
karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi,
mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak
terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang
disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan
Negara tersebut dirugikan.
G.
Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
· Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara
AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa
itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang
dibebaskan.
· Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi
pristiwa My lai
Massacre. Kompi Amerika menyapu
warga desa denga senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya
telah disidang dan dihukum.
· Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih
dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
· Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas
pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan
menhukum pelaku.
· Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan
Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang. Pengadilan internasional
telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
· Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995
pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar
700.000 warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang
masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
· Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu :
Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu
dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan
kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
· Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan
dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun
2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia
menghormatikeputusan tersebut.
· Kasaus Timor TImur diselesaikan secara
Intrnasional dengan referendum. Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri
sebagai sebuah Negara bernamaRepublik Tomor Lorosae /Timor Leste.
Langganan:
Postingan (Atom)