Kamis, 20 September 2012

Unesa | Visi dan Misi

Unesa | Visi dan Misi

Sejarah Universitas Surabaya Kampus Hijau

Sejarah Universitas Surabaya Kampus Hijau

Sejarah Universitas Surabaya Kampus Hijau



Ketika sedang rapat di Perpustakaan Universitas Surabaya di lantai.1. Tiba-tiba muncul iseng pengen foto2, eh begitu liat background foto'nya, ternyata ada sedikit foto2 jadul yang membuat rasa penasaran saya mendadak muncul.

Nah lo.. foto apa kah yg terpasang di temboook..?? ternyata ini merupakan kumpulan foto-foto Sejarah Universitas Surabaya Kampus Hijau.
Muncul ide segar di benak saya,, woW,! kenapa gak saya foto aja sekalian gitu ?? itung2 bisa update blog supaya segar, n bisa kasi informasi jg buat para surfer/blogger skalian yang melintas di blog saya mengenai sejarah universitas surabaya, he he he..

Akhirnya bermodalkan kamera hp yg pas2an.. dan berbekal pengaturan iso standar dan ga pake flash.. didapatkan Foto2 mantap di bawah.^^
berikut foto dan penjelasannya.. kalo ada yang mau tambahkan foto ato kasi informasi, bisa kasih saya di comment yaa..



1. Sang Pendiri


Beliau merupakan Pendiri dan Ketua Umum Yayasan Universitas Surabaya (1968-1974), menjabat ketua umum yayasan ketika masih bernama Yayasan Perguruan Tinggi Trisakti Surabaya (1966-1968), dan mengusulkan penggantian nama Universitas Trisakti Surabaya menjadi Universitas Surabaya, dengan harapan agar Ubaya dapat mendukung perkembangan kota Surabaya yang berciri industri, dagang, maritim, dan pendidikan.



2. Rektor Pertama


Ini merupakan foto dari Rektor Universitas Surabaya pertama (1968-1976). penjelasan selengkapnya bisa langsung agan liat di perpus Ubaya lt.1...
Tinggi banget soalnya nih poto..=p



3. Hymne Ubaya


Hymne Universitas Surabaya Kampus Hijau pertama kali berkumandang pada peringatan Dasa Warsa Natalis Ubaya, 1 Agustus 1978.
Hymne Ubaya diciptakan oleh R.H.J. Hendro Soetriano(Foto di kiri atas), Kepala Tata Usaha Fakultas Hukum (1978-1979). Kemudian menjadi Staf Biro Rektor.



4. Peletakan Batu pertama


Foto ini merupakan foto dari peletakan batu pertama pembangunan Universitas Surabaya Kampus Hijau di Tenggilis pada tanggal 12 September 1985, dilakukan oleh.. bla..bla... ga keliatan..=p




5. Ijazah Tertua


Ijazah ini merupakan ijazah Liem Tjoe Lan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Surabaya, lahir di Bandjarmasin 3 April 1944.
Dulu ternyata Universitas Sura-baja gan,. bukan Sura-baya..=p
Dan ijasah ini dikeluarkan pada 19 Febuaru 1969.. dan tahun 2010 ini umur ijazah itu udah berusia 41tahun. WoW.!


Nah cukup 5 dolo fotonya, ntar kalo ada yg request lagi bisa ane tambahkan n kalo bisa ntar pake Slr dah..=)
Smoga dengan adanya foto ini, bisa membuktikan kalo Universitas Surabaya Kampus Hijau itu eksis dari jaman duluu dan bisa meningkatkan semangat juang para scholer sekalian buat lebih cinta pada Ubaya yg elok dan rupawan..^^

Minggu, 16 September 2012

Percakapan Bahasa Korea Sehari-hari


BAHASA KOREA SEHARI-HARI – Teman-teman lagi demam korea ya? Yups, akhir-akhir ini banyak sekali anak muda Indonesia yang demam Korea. Mau tau ga’ Bahasa Korea Sehari-Hari yang sering kita gunakan ? Yuk, kita sama-sama Belajar Bahasa Korea. Kali ini saya akan memberikan Kosakata Bahasa Korea Sehari-Hari yang sering sekali digunakan. Seperti Bahasa Korea Aku Cinta Kamu, Nama Hari dalam Bahasa Korea, Nama Bulan dalam Bahasa Korea, Nama Bilangan dalam Bahasa Korea, dan berbagai Bahasa Sehari-Hari Korea lainnya.
BAHASA KOREA SEHARI-HARI
Aku Cinta Kamu = Saranghae / Saranghamnida
Aku Suka Kamu = Choaheyo
Selamat Ulang Tahun untuk Anda = Saengil Chukha Hamnida
Senang Bertemu Dengan Mu = Mannaseo bangapseummnida
Saya Orang Indonesia = Indonesia saramimnida
Saya Belajar Bahasa Korea = Naneun hangugeoreul baeunda
Maafkan Aku = Mian ne
Mian hamnida
Kalian Dari Mana ? = Neohuideureun eodieseo wanni ?
Boleh, Silahkan = Ne, doemnida
Bagus Sekali = Maeu joseumnida
Oke = Jeoseumnida
Tidak = Anio
Iya = Ye / Ne
Tidak Pernah = Gyeolko animnida
Aku Mengerti = Algesseoyo
Arayo
Aku Nggak Tau = Mollayo
Ya, Ada = Ne, isseoyo
Siapa Nama Mu ? = Ireumi mwoyeyo?
Nama Ku Jeong Ji-Hoon = Jeo neun Jeong Ji-Hoon ieyo
Apakah Ini ? = Ige mwoyeyo?
Sangat Cantik = Cham yebbeoyo
Nggak Apa-Apa = Goenchanayo
Baik-Baik Saja, Terima Kasih= Jal jinaepida, gamsahamnida
Maaf, Tidak Tahu = Minhamnida, jal moreugesseumnida
Aku Suka Nasi Goreng = Jeoneun nasi gorengeul joahamnida
Halo = (Ucapan pembuka di telefon)
Yeoboseyo…
Penyanyi : Gasu
Keluarga : Gajok
Masuk Angin : Gamgi
Polisi : Gyeongchal
Kucing : Goyangi
Teman : Gongwon
Telefon Umum : Gongjungjeonhwa
Bandara : Gonghang
Kue : Gwaja
Sepatu : Gudu
Seratus : Baek
Rumah Sakit : Byeongwon
Pulpen : Bolpen
Roti : Ppal
Toko Buku : Seojeom
Restoran : Sikdang
Indah : Areumdappda
Bayi : Agi
Pagi : Achim
Koran, Surat Kabar : Sinmun
Majalah : Japji
Anak – Anak : Eorini
Rumah : Jip
Kopi : Keopi
Taksi : Taeksi
Televisi : Tellebijeon
Pesta : Pati
Hotel : Hotel
Kantor : Hoesa
Sekolah : Hakgyo
SD : Chodeunghakgyo
SMP : Junghakgyo
SMA : Godeunghakgyo
Murid SMA : Godeunghaksaeng
Universitas : Daekhagyo
Laki – Laki : Namja
Perempuan : Yeoja
Adik Laki – Laki : Namdongsaeng
Adik Perempuan : Yeodongsaeng
NAMA HARI BAHASA KOREA
Senin : Wolyoil
Selasa : Hwayoil
Rabu : Suyoil
Kamis : Mokyoil
Jum’at : Geumyoil
Sabtu : Toyoil
Minggu : Ilyoil
NAMA BULAN BAHASA KOREA
Januari : Ilwol
Februari : Iwol
Maret : Samwol
April : Sawol
Mei : Owol
Juni : Yuwol
Juli : Chilwol
Agustus : Palwol
September : Guwol
Oktober : Siwol
November : Sipilwol
Desember : Sipiwol
BILANGAN BAHASA KOREA
1 : Il
2 : I
3 : Sam
4 : Sa
5 : O
6 : Yuk
7 : Chil
8 : Pal
9 : Gu
10 : Sip
11 : Sip-Il
12 : Sip-I
13 : Sip-Sam
14 : Sip-Sa
15 : Sip-O
16 : Sip-Yuk
17 : Sip-Chil
18 : Sip-Pal
19 : Sip-Gu
20 : I-Sip
21 : I-Sip-Il
50 : O-Sip
55 : O-Sip-O
100 : Il-Baek
1.000 : Il-Cheon
10.000 : Il-Man
100.000 : Il-Sip-Man
1.000.000 : Il-Baek-Man
10.000.000 : Il-Cheon-Man
100.000.000 : Il-Eok
Nah, gimana lengkap kan Bahasa Korea Sehari-hari nya. Saya juga punya Film Serial Drama Korea Terbaru 2011. Kalau teman-teman tau bahasa korea yang lainnya, jangan lupa berbagi dengan kita-kita ya. Ayo kita sama-sama Belajar Bahasa Korea dan Bahasa Korea Sehari-Hari.
Percakapan Bahasa Korea Sehari-hari


bahasa korea


kalimat sehari-hari dalam bahasa korea

Description: http://allkoreanlovers.files.wordpress.com/2010/03/250px-hangeul.png?w=547
( Annyong hasimnika ? ) Apa kabar ? Selamat Pagi, Siang, Sore, Malam ( Informal )
안녕히 가십시요 ( Annyonghi Gasipsiyo ) Selamat Jalan
안녕히 가세요 ( Annyonghi Gaseyo ) Selamat Jalan ( Informal )
안녕히계십시요 ( Annyonghi Gyesipsiyo ) Selamat Tinggal
안녕히계세요 ( Annyonghi Gyeseyo ) Selamat Tinggal ( Informal )
안녕히주무세요 ( Annyonghi Jumuseyo ) Selamat Tidur
잘자요 ( Cal Cayo ) Selamat Tidur ( Informal )
어서 오십시요 ( Oso Osipsiyo ) Selamat datang / Silahkan Masuk
어서 오세요 ( Oso Oseyo ) Selamat datang / Silahkan Masuk ( Informal )
들어오십시요 ( Deuro Osipsiyo ) Silahkan Masuk. ( Yang menyuruh didalam )
들어 오세요 ( Deuro Oseyo ) Silahkan Masuk ( Informal )
들어 가십시요 ( Deuro Gasipsiyo ) Silahkan Masuk ( Yang menyuruh berada diluar )
들어 가세요 ( Deuro Gaseyo ) Silahkan Masuk ( Yang menyuruh berada diluar ) ( Informal )
어떻게지냈습니까 ? (Ottokhe Jinesimnika) Bagaimana Kabar anda ?
어떻게지내세요 ? ( Ottokhe Jineseyo ) Bagaimana Kabar anda ? ( Informal )
잘지냅니다 ( Cal Cinemnida ) Baik – baik saja
잘지내요 ( Cal Cineyo ) Baik – baik saja ( Informal )
또만납시다 ( To Mannapsida ) Sampai Jumpa lagi
또만나요 ( To Mannayo ) Sampai jumpa lagi ( Informal )
실례합니다 ( Sile Hamnida ) Permisi
하세요 ( haseyo ) Silahkan
반갑습니다 ( Pan gapseumnida ) Senang berjumpa anda
반가워요 ( Pan gawoyo ) Senang berjumpa anda ( Informal )
감사합니다 ( Kamsa hamnida ) Terima kasih
천만의말씀입니다
( Chon mane mal seumnida ) Terima Kasih kembali
천만의요 ( Chon maneyo ) Terima kasih kembali ( Informal )
죄송합니다 ( Cwe song hamnida ) Mohon maaf
죄송해요 ( Cwe song heyo ) Mohon maaf ( Informal )
미안합니다 ( Mian hamnida ) Maaf
미안해요 ( Mian heyo ) Maaf ( Informal )
괜찮습니다 ( Kwen chan seumnida ) Tidak apa-apa
괜찮아요 ( Kwen chan ayo ) Tidak apa-apa(Informal)
잡드세요 ( Cap deuseyo ) Silahkan makan
식사하십시요 ( Siksa hasipsiyo ) Selamat makan
식사하세요 ( Siksa haseyo ) Selamat makan (Informal)
오늘 거웠 습니다
( Oneul jeul gowo seumnida ) Hari ini sangat menyenangkan
오늘 거웠 세요( Oneul jeul gowo seyo ) Hari ini sangat                                 menyenangkan(Informal)
주말 지내 십시요
( Ju mal cal cine sipsiyo ) Selamat berakhir pekan
주말 지내 세요( Ju mal cal cineseyo ) Selamat berakhir pekan(Informal)
, 있습니다 ( Ne, iseumnida ) Ya, ada/punya
, 있어요 ( Ne, issoyo ) Ya, ada/punya (Informal)
아니요, 없습니다, ( Anio, opseumnida ) Tidak, tidak/tidak punya
아니요, 없어요 ( Anio, opsoyo ) Tidak, tidak/tidak punya (Informal)
좋아요 ( Coahyo ) Bagus
가옆서라 ( Gayophsora ) Kasihan
제기랄 ( Cegiral ) Sialan
그래요 ( Geureyo ) Bagus?
최고다 ( Cwegoda ) Asyik
정말 ( Congmal ) Sungguh
거짓말 ( Kojitmal ) Bohong
과연 ( Gwa yon ) Kemudian
( Ye ) Ya
, ( A, Ne ) O, ya
아니오 ( Anio ) Tidak
물론 입니다 ( Mulon Imnida ) Tentu saja
안녕하십니까 ?
naaah kalimat di atas adalah kallimat yg sering sekali di ucapkan dalam kehidupan sehari-hari jdi jangan lupa di hapal yah chingu……! ! !

Selasa, 22 Mei 2012

Sistem Hukum dan peradilan Internasional



Sistem Hukum dan Perdilan Internasional

Standar Kompetensi : Menganalisis Sistem Hukum dan peradilan Internasional
Kompetensi Dasar : 1. Mendeskripsikan system hukum dan peradilan Internasional
2. Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa  internasional dan cara penyelesaian oleh mahkamah internasional.
3. Menghargai putusan Mahkamah Internasional


A. Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolngkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional.  Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
        Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur prthubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
        J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.


B. Asas – asas hukum Internasional
            Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
           
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain.        Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2.   setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
        a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
        b. Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
        c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
        d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e. Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
f. Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
   7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

B.  Subyek Hukum Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional.  Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.

·         Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara.
·         Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
·         Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
·         Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban  yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
·         Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
·         Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya.  Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.

C.  Sumber-Sumber Internasional
                        Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.  Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal.  Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara.  Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
            Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
            Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum.  Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern.  Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum  barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
            Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase.  Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.

D. Lembaga Peradilan Internasional

     1. Mahkamah Internasional :
    
                     Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
         Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun.  Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional.  Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.

Fungsi Mahkamah Internasional:
         Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara.  Ada 3 kategori Negara, yaitu :
·         Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
·         Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja  Mahkamah intyernasional.  Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
·         Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.

   Yuridikasi Mahkamah Internasional :
            Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.  Kewenangan atau Yuridiksi ini  meliputi:
·         Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
·         Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).

Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
·         Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa.  Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
·         Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
·         Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
·         Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
·         Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa.  Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
·         Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.

2. Mahkamah Pidana Internasional :
            Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional.  Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional.  Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.

3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
            Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan.  Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini.  Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.

D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
            Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
            Sebab-sebab sengketa internasional :
   1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
   2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
   3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
   4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
   5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
   6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.

E. Cara penyelesaian Sengketa internasional
            Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
·         Penyelesaian secara damai, meliputi :
*      Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
                        1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
                            berasal dari warga negaranya sendiri.
                        2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
                            Arbitrase tersebut.
                        3. Putusan melalui suara terbanyak.

*      Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
*      Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial.  Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
*      Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai.  Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
*      Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak.  Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian  kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
*      Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
*      Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.

·         Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
*      Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
*      Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
*      Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan  memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
*      Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan.  Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
*      Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif  sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
    berat terhadap hukum internasional.

F. Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
            Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
·         Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan.  Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
*      Para pihak mencapai kesepakatan
*      Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
*      Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.

·         Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain  yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.

G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
·         Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
·         Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre.  Kompi Amerika menyapu warga desa denga  senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
·         Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
·         Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili  dan menhukum pelaku.
·         Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang.  Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
·         Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia  danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia.  Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
·         Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama  tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda.  PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
·         Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003.  Malaysia adalah  pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.
·         Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum.  Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernamaRepublik Tomor Lorosae /Timor Leste.