Sistem
Hukum dan Perdilan Internasional
Standar
Kompetensi : Menganalisis Sistem Hukum dan peradilan Internasional
Kompetensi
Dasar : 1. Mendeskripsikan system hukum dan peradilan Internasional
2.
Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara
penyelesaian oleh mahkamah internasional.
3.
Menghargai putusan Mahkamah Internasional
A.
Makna Hukum Internasional
Menurut
Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara
Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan
Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum
Internasional digolngkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum
perdata internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar
negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang
bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa,
yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara
suatu Negara dengan warga Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur
prthubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of
low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati
dalam hubungan antar Negara.
B. Asas
– asas hukum Internasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
1.
Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan
kemerdekaan Negara lain. Dalam asas
ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan
militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2.
setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai,
Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri
dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
3.
Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas
ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan
politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4.
Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB,
kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan
internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya,
tekhnik, perdagangan.
5. Asas
persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan
suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas
persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan
secara umum sebagai berikut :
a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
b. Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu
gugat.
e.
Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
f.
Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan
kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
B.
Subyek Hukum Internasional
Adalah
pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan
internasional. Menurut Starke,
subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional,
Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan
pihak-pihak yang bersengketa.
· Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum
internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu
disebut sebagai hukum antarnegara.
· Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja
kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek
hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara
dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
· Palang Merah Internasional, berkedudukan di
jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi
kemanusiaan yang diembannya.
· Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak
dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional,
sehingga menjadi subyek hukum internasional.
· Orang persorangan (Individu), dapat menjadi
subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat
mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
· Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam
keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak
yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam
memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
C.
Sumber-Sumber Internasional
Adalah
sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan
masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional
dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal. Dalam arti
materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum
suatu Negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana
untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan
sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang
dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah
Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1.
Perjanjian Internasional (traktat),
adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan
mengakibatkan hukum baru.
2.
Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan
internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus
bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3.
Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang
mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum
positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan
sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4.
Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah
sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan
adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada
sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan
internasional, dan asas hukum umum.
Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas
yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk
mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak
bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
D.
Lembaga Peradilan Internasional
1. Mahkamah Internasional :
Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag,
Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak
tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil
ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara
anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal
dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika
serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi
Mahkamah Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya
adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
· Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan
kasusnya ke Mahkamah Internasional.
· Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah
kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja
Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional
dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
· Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah
internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah
internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada
hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.
Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
· Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious
Case).
· Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat
(Advisory Opinion).
Yuridikasi
menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa
Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
· Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang
bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang
bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan
dan Pulau Ligitan.
· Penundukan diri dalam perjanjian internasional,
Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional
diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
· Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute
Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu
membuat perjanjiankhusus.
· Keputusan Mahkamah internasional Mengenai
yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional
maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional
sendiri.
· Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh
salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk
perjanjian pihak bersengketa.
· Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak
yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh
Mahkamah Internasional.
2.
Mahkamah Pidana Internasional :
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku
kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9
tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau
kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus
perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang
telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
3.
Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka
kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad
hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan.
Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional
ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis)
tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum
terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini.
Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan
UU No. 26 tahun 2000.
D.
Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang
terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau
Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa
internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann
internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan
internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
E. Cara
penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa,
kekerasan atau perang.
· Penyelesaian secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa
internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator,
yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya
harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur
penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian
sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan
memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan
komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara
penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan
para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara
damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia
Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan
penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan
lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat
tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian
sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan
komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti
sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau
komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak
sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam
perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk
memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24
Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah
menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman
perang.
· Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang
:
Perang dan tindakan bersenjata non perang,
bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian
kepada Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu
Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain.
Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari
kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara
penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk
mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan
terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang
dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya
permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn
terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum
internasional. Contohnya :
1.
Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2.
Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3.
Pertahanan diri.
4.
Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
F.
Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah
internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
· Mekanisme Normal :
1.
Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan
sengketa.
2.
Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru,
penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3.
Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak
sengketa.
4.
Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap
selesai apa bila :
Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan
Mahkamah internasional.
Mahkamah internasional telah memutus kasus
tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum
internasional yang berlaku.
· Mekanisme Khusus :
1.
Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah
intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus
tersebut.
2.
Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh
Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah
Internasional.
3.
Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan,
supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas
persidangan Mahkamah internasional.
4.
Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama
karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi,
mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak
terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang
disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan
Negara tersebut dirugikan.
G.
Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
· Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara
AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa
itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang
dibebaskan.
· Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi
pristiwa My lai
Massacre. Kompi Amerika menyapu
warga desa denga senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya
telah disidang dan dihukum.
· Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih
dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
· Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas
pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan
menhukum pelaku.
· Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan
Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang. Pengadilan internasional
telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
· Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995
pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar
700.000 warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang
masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
· Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu :
Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu
dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan
kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
· Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan
dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun
2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia
menghormatikeputusan tersebut.
· Kasaus Timor TImur diselesaikan secara
Intrnasional dengan referendum. Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri
sebagai sebuah Negara bernamaRepublik Tomor Lorosae /Timor Leste.