MAY 9, '08 10:43 PM
UNTUK SEMUANYA |
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tujuan
utama, yakni mengetahui peradilan internasional secara luas.Selain itu Negara Indonesia juga bisa mengambil contoh
peradilan di Negara-negara lain.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, hukum di negara
Indonesia menjadi lemah atau tidak menjunjung tinggi keadilan di dalam hukum.
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dalam makalah ini
adalah memperoleh gambaran tentang sistem peradilan internasional dan
menjelaskan tentang proses hukum yang adil (layak).
1.3 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud
Sistem Peradilan Internasional?
2. Terdiri dari apa saja
komponen-komponen lembaga Peradilan Internasional?
3. Bagaimana hukum
pidana secara layak dan adil itu terlaksana?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sistem Peradilan Internasional
Kata sistem dalam kaitannya dengan peradilan
internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan
internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu
kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-kompenen
tersebut terdiri dari mahkamah internasional, mahkamah pidana internasional dan
panel khusus dan spesial pidana internasional.
Setiap sistem hukum menunjukkan empat unsur dasar,
yaitu: pranata peraturan, proses penyelenggaraan hukum, prosedur pemberian
keputusan oleh pengadilan dan lembaga penegakan hukum. Dalam hal ini pendekatan
pengembangan terhadap sistem hukum menekankan pada beberapa hal, yaitu:
bertambah meningkatnya diferensiasi internal dari keempat unsur dasar system
hukum tersebut, menyangkut perangkat peraturan, penerapan peraturan, pengadilan
dan penegakan hukum serta pengaruh diferensiasi lembaga dalam masyarakat
terhadap unsur-unsur dasar tersebut.
Dengan demikian tinjauan perkembangan hukum
difokuskan pada hubungan timbal balik antara diferensiasi hukum dengan
diferensiasi sosial yang dimungkinkan untuk menggarap kembali
peraturan-peraturan, kemampuan membentuk hukum, keadilan dan institusi penegak
hukum. Diferensiasi itu sendiri merupakan ciri yang melekat pada masyarakat
yang tengah mengalami perkembangan. Melalui diferensiasi ini suatu masyarakat
terurai ke dalam bidang spesialisasi yang masing-masing sedikit banyak
mendapatkan kedudukan yang otonom. Perkembangan
demikian ini menyebabkan susunan masyarakat menjadi semakin komplek. Dengan
diferensiasi dimungkinkan untuk menimbulkan daya adaptasi masyarakat yang lebih
besar terhadap lingkungannya.
Sebagai salah satu sub-sistem dalam masyarakat,
hukum tidak terlepas dari perubahan-perubahan yang terjadi masyarakat. Hukum
disamping mempunyai kepentingan sendiri untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu
di dalam masyarakat terikat pada bahan-bahan yang disediakan oleh
masyarakatnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum sangat dipengaruhi
oleh perubahan yang terjadi di sekelilingnya.
Menurut Wolfgang Friedmann perubahan hukum dalam masyarakat yang sedang berubah
meliputi perubahan hukum tidak tertulis (common law), perubahan di dalam
menafsirkan hukum perundang-undangan, perubahan konsepsi mengenai hak milik
umpamanya dalam masyarakat industri moderen, perubahan pembatasan hak milik
yang bersifat publik, perubahan fungsi dari perjanjian kontrak, peralihan
tanggung jawab dari tuntutan ganti rugi ke ansuransi, perubahan dalam jangkauan
ruang lingkup hukum internasional dan perubahan-perubahan lain.
2.2 Mahkamah Internasional
MI adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang
kedudukan di Den Haag, Belanda. Mahakamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946
sebagai pengganti MIP. Fungsi utama MI adalah untuk menjelaskan kasus-kasus
persengkataan intersional yang subjeknya adalah negara. Statuta adalah hukum-hukum yang terkandung.
Pasal 9 Statuta MI menjelaskan, komposisi MI terdiri dari 15 hakim. Ke-15 calon
hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap dibidang
hukum internasional, untuk memilih anggota mahkamah dilakukan pemungutan suara
secara independen oleh majelis MU dan Dewan Keamanan (DK). Biasanya 5 hakim MI
berasal dari anggota tetap DK PBB, tugasnya untuk memeriksa dan memutuskan
perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun yang bersikap
nasihat.
Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI
yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakan sebuah
aturan hukum, meliputi: memutuskan perkara-perkara pertikaian dan memberikan
opini-opini yang bersifat nasihat. Beberapa kemungkinan cara penerimaan
tersebut:
1.
perjanjian khusus
2.
Penundukkan diri dalam perjanjian Internasional.
3.
Pernyataan penundukan diri negara peserta statuta MI
4.
Keputusan MI mengenai Yurisdiksinya
5.
Penafsiran putusan
6.
Perbaikan putusan
2.3 Mahkamah Pidana Internasional
MPI adalah Mahkamah Pidana Internasional yang
berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral, yang mewujudkan supremasi
hukum internasional yang memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional
di pidana.
Jenis kejahatan berat pada pasal 5-8 statuta yaitu
sebagai berikut:
1.
Kejahatan genosida
2.
Kejahatan terhadap kemanusiaan
3.
Kejahatan perang
4.
Kejahatan agresi
2.4 Panel khusus dan spesial pidana internasional
Panel khusus pidana internasional (PKPI) dan Panel
spesial pidana internasional (PSPI) adalah lembaga peradilan internasional
yangberwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang
bersifat tidak permanen. Artinya selesai mengadili, peradilan ini dibubarkan.
Perbedaan antara PKPI dan PSPI terletak pada komposisi
penuntut dan hakim ad hoc-nya. Pada PSPI komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya
merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional. Sedangkan pada
PKPI komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuan peradilan
internasional.
2.5 Proses Hukum yang Adil atau Layak
Di dalam pelaksanaan peradilan pidana, ada satu istilah
hukum yang dapat merangkum cita-cita peradilan pidana, yaitu “due process of
law”yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan menjadi proses hukum
yang adil atau layak.
Secara keliru arti dari
proses hukum yang adil dan layak ini seringkali hanya dikaitkan dengan
penerapan aturan-aturan hukum acara pidana suatu Negara pada seorang tersangka
atau terdakwa. Padahal arti dari due process of law ini lebih luas dari sekedar
penerapan hukum atau perundang-undangan secara formil.
Pemahaman tentang proses hukum
yang adil dan layak mengandung pula sikap batin penghormatan terhadap hak-hak
yang dipunyai warga masyarakat meskipun ia menjadi pelaku kejahatan. Namun
kedudukannya sebagai manusia memungkinkan dia untuk mendapatkan hak-haknya
tanpa diskriminasi. Paling tidak hak-hak untuk didengar pandangannya tentang
peristiwa yang terjadi, hak didampingi penasehat hukum dalam setiap tahap
pemeriksaan, hak memajukan pembelaan dan hak untuk disidang dimuka pengadilan
yang bebas dan dengan hakim yang tidak memihak.
Konsekuensi logis dari
dianutnya proses hukum yang adil dan layak tersebut ialah sistem peradilan
pidana selain harus melaksanakan penerapan hukum acara pidana sesuai dengan
asas-asasnya, juga harus didukung oleh sikap batin penegak hukum yang
menghormati hak-hak warga masyarakat.
Dengan keberadaan UU No.8
Tahun 1981, kehidupan hukum Indonesiatelah meniti suatu era baru, yaitu
kebangkitan hukum nasional yang mengutamakan perlindungan hak asasi manusia
dalam sebuah mekanisme sistem peradilan pidana.
Perlindungan hak-hak tersebut, diharapkan sejak awal
sudah dapat diberikan dan ditegakkan. Selain itu diharapkan pula penegakan
hukum berdasarkan undang-undang tersebut memberikan kekuasaan kehakiman yang
bebas dan bertanggung jawab.
Namun semua itu hanya terwujud apabila orientasi
penegakan hukum dilandaskan pada pendekatan sistem, yaitu mempergunakan segenap
unsur yang terlibat didalamnya sebagai suatu kesatuan dan saling interrelasi
dan saling mempengaruhi satu sama lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar