Selasa, 22 Mei 2012

PUTUSAN MAHKAMAHINTERNASIONAL


PUTUSAN MAHKAMAHINTERNASIONAL
 Mahkamah Internasional adalah organ utama lembaga kehakiman PBB yang berkedudukan diDen Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946. Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim dari 15 negara. Fungsi utama Mahkamah Internasional adalahmenyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara.
1.

Mekanisme Kerja Mahkamah Internasional
a)

Wewenang MahkamahWewenang mahkamah diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional.Untuk mempelajari wewenang ini harus dibedakan antara wewenang ratione personae (siapa yang berhak mengajukan perkara ke mahkamah), dan wewenangratione materice (mengenai jenis sengketa yang dapat diajukan).1.

Wewenang ratione personae (siapa yang berhak mengajukan perkara kemahkamah)Pasal 34 ayat (1) Statuta menyatakan, bahwa hanya negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara-perkara di muka mahkamah. Berarti individu atauorganisasi-organisasi internasional tidak dapat menjadi pihak dari suatusengketa di muka mahkamah tersebut.Sedangkan negara-negara lain yang bukan pihak pada statuta untuk dapatmengajukan suatu perkara ke mahkamah harus memenuhi syarat-syarat yangditentukan oleh dewan keamanan.Penolakan akses terhadap individu-individu ke mahkamah bukan berarti bahwa sengketa-sengketa yang diajukan ke mahkamah tidak akan pernahmenyangkut individu-individu. Melalui mekanisme perlindungan diplomatikdi bidang pertanggungjawaban internasional, negara dapat mengambil alih danmemperjuangkan kepentingan-kepentingan warga negaranya di depanmahkamah. Banyak perkara yang diperiksa mahkamah berasal dari pelaksanaan perlindungan diplomatik negara terhadap warga negaranya.Pasal 34 ayat (1) Statuta hanya memperbolehkan negara-negara untuk mengajukan suatu sengketa ke mahkamah. Namun, ayat (2), dan (3) pasaltersebut memberikan kemungkinan kerja sama dengan organisasi-organisasiinternasinal. Mahkamah dapat meminta keterangan kepada organisasi-organisasi internasional mengenai soal-soal yang diperiksanya. Organisasi-organisasi itu juga dapat mengirim keterangan-keterangan kepada mahkamahatas inisiatif sendiri. Apabila dalam pemeriksaan suatu perkara mahkamahterpaksa menginterpretasikan piagam konstitusi suatu organisasi internasionalatau suatu konvensi yang dibuat atas dasar piagam tersebut, paniteramahkamah berhak meminta keterangan kepada organisasi internasionaltersebut untuk mengirimkannya secara tertulis kepada mahkamah

 2.

Wewenang ratione materiae (jenis sengketa yang dapat diajukan)Pasal 36 ayat (1) Statuta dengan jelas menyatakan bahwa wewenangmahkamah meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya, terutama yang terdapat dalam piagam PBB atau dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi yang berlaku. Wewenangmahkamah bersifat fakultatif, artinya bahwa bila terjadi suatu sengketa antaradua negara, intervensi mahkamah baru dapat terjadi bila negara-negara yang bersengketa dengan persetujuan bersama membawa perkara itu ke mahkamah.Tanpa adanya persetujuan pihak-pihak yang bersengketa, wewenangmahkamah tidak akan berlaku terhadap sengketa tersebut. Setelah kedua belah pihak menerima wewenang mahkamah, penanganan perkara tersebut menjadiwajib (Compulsory Jurisdiction) bagi mahkamah. Pengadilan terhadap perkara-perkara tersebut menjadi wajib (obligatory jurisdiction) bukan lagifakultatif. Menurut pasal 36 Piagam MPI maka negara-negara yangmenyetujui piagam MPI dapat menyatakan setiap waktu bahwa merekadengan sendirinya akan tunduk kepada keputusan-keputusan mahkamah.Keputusan-keputusan yang dimaksud itu dapat mengenai persengketaantentang :1)

Penafsiran isi perjanjian2)

Soal-soal yang menyinggung hukum internasional3)

Adanya suatu hal yang mengakibatkan pelanggaran perjanjianinternasional yang dilakukan oleh salah satu pihak 4)

Jenis atau besarnya ganti rugi yang akan dibayar berhubung denggan pelanggaran suatu kewajiban perjanjian internasional b)

Sumber-sumber Hukum yang DipergunakanMahkamah membuat keputusan berdasar hukum internasional. Mahkamahmembuat keputusan berdasar sumber tersebut dalam pasal 38 Piagam MPI, yaitu:1.

Konvensi internasional2.

Kebiasaan internasional3.

Prinsip-prinsip umum hukum4.

Keputusan peradilan internasional, dan5.

Ajaran pakar hukum dari berbagai negara (doktrin)c)

Prosedur Permohonan Peradilan Penyelesaian Sengketa kepada MahkamahInternasionalPermohonan penyelesaian perkara bagi negara-negara yang tidak tunduk pada
compulsory jurisdiction
mahkamah internasional, biasanya dilakukan denganmemberitahukan adanya perjanjian khusus antarnegara yang bersengketa kepadamahkamah internasional. Permohonan diajukan oleh negara yang bersengketa.Permohonan peradilan untuk menyelesaikan sengketa juga dapat diajukan sepihak asal negara lawan memberikan persetujuannya.

Permohonan peradilan penyelesaian perkara dapat diajukan sepihak oleh salahsatu negara yang bersengketa untuk sengketa antarnegara-negara yang tunduk  pada compulsory jurisdiction. Permohonan disampaikan ke panitera mahkamahinternasional, kemudian panitera memberitahukan permohonan tersebut kepadanegara lawan sengketa dan semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.Permohonan nasihat mahkamah internasional diajukan secara tertulis kepadamahkamah. Permohonan itu harus menunjuk secara jelas permasalahan yangdimohonkan nasihat. Permohonan tertulis yang disertai penunjukan permasalahanmerupakan syarat formal bagi pelaksanaan yurisdiksi mahkamah internasionaldalam memberikan nasihat.Keputusan pemberian nasihat mahkamah internasional didasarkan pada ketentuanhukum internasional. Keputusan mahkamah internasional diterapkan dalam sidangterbuka.Mahkamah internasional memriksa perkara dengan pemeriksaan naskah dan lisan. 2.

Keputusan Mahkamah
 Mahkamah internasional memutuskan berdasar hukum atau berdasar kepantasan dankebaikan bila pihak-pihak yang bersengketa menyetujuinya.keputusan mahkamahinternasional ditetapkan berdasar suara mayoritas hakim. Bila suara hakim yang hadir yang menyetujui dan yang menolak keputusan berjumlah sama, maka keputusanditentukan oleh pendapat ketua mahkamah internasional.Keputusan mahkamah terdiri dari 3 bagian :a)

Berisi komposisi mahkamah : informasi mengenai pihak-pihak yang bersengketa,serta wakil-wakilnya, analisa tentang fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak- pihak yang bersengketa b)

Berisi penjelasan mengenai motivasi mahkamah. Pemberian motivasi keputusanmahkamah merupakan salah satu unsur dari penyelesaian yang lebih luas darisengketa, dan karena itu perlu dijaga sensibilitas pihak-pihak yang bersengketac)

Berisi dispositif yang merupakan keputusan mahkamah yang mengikat negara-negara yang bersengketa.
3.Penyampaian Pendapat yang Terpisah
Pernyataan pendapat yang terpisah, artinya bila suatu keputusan tidak mewakiliseluruh pendapat bulat para hakim maka hakim-hakim yang lain berhak memberikan pendapatnya secara terpisah. Keputusan bersifat definitif tanpa dapat dimintakan

 pemeriksaan kembali, kecuali kalau ada permintaan revisi. Keputusan mhkamahhanya mempunyai kekuatan mengikat pada pihak-pihak yang bersengketa.Piagam PBB Pasal 94 menyatakan :a)

Setiap negara anggota PBB harus melaksanakan keputusan internasional, bila diamerupakan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa

 b)

Bila salah satu negara yang bersengketa tidak melaksanakan kewajiban-kewajibanseperti yang dibebankan oleh mahkamah kepadanya maka negara lainnya dapatmengajukan persoalan tersebut kepada dewan keamanan, dan bila perlu dewandapat membuat rekomendasi atau memutuskan tindakan yang akan diambil supayakeputusan mahkamah tersebut dilaksanakan
 4.Dampak Negara yang Tidak Mematuhi Keputusan MAI
Bila ada negara yang tidak mematuhi keputusan MAI akan dikenakan sanksi :a)

Diberlakukan travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu)terhadap warga negaranya b)

Pengalihan investasi atau penanaman modal asingc)

Pemutusan hubungan diplomatik d)

Pengurangan bantuan ekonomie)

Pengurangan tingkat kerja samaf)

Embargo ekonomig)

Kesepakatan organisasi regional atau internasionalBila suatu negara dianggap telah melanggar kesepakatan (konvensi) internasional,organisasi regional atau internasional dapat menetapkan sanksi sebagai reaksi atas pelanggaran tersebut.Sanksi tersebut berdampak negatif bagi negara yang dikenai, yaitu :a)

Memperbesar jumlah pengangguran b)

Memperlemah daya beli masyarakatc)

Memperbesar jumlah anggota masyarakat miskind)

Memperkecil income/pendapatan nasionale)

Pendistribusian kemakmurannya tidak merataf)

Merosotnya tingkat kehidupan masyarakatg)

Kesulitan memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing
5
.

Contoh Sikap yang Menghargai Putusan Mahkamah Internasional
a)

Beberapa bukti untuk memperkuat hukum internasional

1.

Organ-organ pemerintah negara, khususnya yang dalam tugas dankewenangannya berhubungan dengan masalah luar negeri atau internasional,tetap menghormati prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional

2.

Persengketaan-persengketaan antara subjek-subjek hukum internasional,misalnya antara dua atau lebih negara, khususnya yang mengandung aspek-

aspek hukum, meskipun tidak selalu diselesaikan dengan cara damai denganmelakukan berbagai alternatif penyelesaian sengketa

3.

Kaidah-kaidah hukum internasional dalam kenyataannya ternyata banyak diterima dan diadopsi menjadi bagian dari hukum nasional negara-negara

 b)

Mengefektifkan hukum internasional1.

Melalui pembentukan organisasi-organisasi internasional2.

Melengkapi perjanjian-perjanjian internasional multilateral dengan organ-organ pelaksanaannya3.

Mencantumkan klausa penyelesaian sengketa(dispute settlement clause


Mahkamah Internasional adalah organ utama lembaga kehakiman PBB yang berkedudukan diDen Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946. Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim dari 15 negara. Fungsi utama Mahkamah Internasional adalahmenyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara.
1.

Mekanisme Kerja Mahkamah Internasional
a)

Wewenang MahkamahWewenang mahkamah diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional.Untuk mempelajari wewenang ini harus dibedakan antara wewenang ratione personae (siapa yang berhak mengajukan perkara ke mahkamah), dan wewenangratione materice (mengenai jenis sengketa yang dapat diajukan).1.

Wewenang ratione personae (siapa yang berhak mengajukan perkara kemahkamah)Pasal 34 ayat (1) Statuta menyatakan, bahwa hanya negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara-perkara di muka mahkamah. Berarti individu atauorganisasi-organisasi internasional tidak dapat menjadi pihak dari suatusengketa di muka mahkamah tersebut.Sedangkan negara-negara lain yang bukan pihak pada statuta untuk dapatmengajukan suatu perkara ke mahkamah harus memenuhi syarat-syarat yangditentukan oleh dewan keamanan.Penolakan akses terhadap individu-individu ke mahkamah bukan berarti bahwa sengketa-sengketa yang diajukan ke mahkamah tidak akan pernahmenyangkut individu-individu. Melalui mekanisme perlindungan diplomatikdi bidang pertanggungjawaban internasional, negara dapat mengambil alih danmemperjuangkan kepentingan-kepentingan warga negaranya di depanmahkamah. Banyak perkara yang diperiksa mahkamah berasal dari pelaksanaan perlindungan diplomatik negara terhadap warga negaranya.Pasal 34 ayat (1) Statuta hanya memperbolehkan negara-negara untuk mengajukan suatu sengketa ke mahkamah. Namun, ayat (2), dan (3) pasaltersebut memberikan kemungkinan kerja sama dengan organisasi-organisasiinternasinal. Mahkamah dapat meminta keterangan kepada organisasi-organisasi internasional mengenai soal-soal yang diperiksanya. Organisasi-organisasi itu juga dapat mengirim keterangan-keterangan kepada mahkamahatas inisiatif sendiri. Apabila dalam pemeriksaan suatu perkara mahkamahterpaksa menginterpretasikan piagam konstitusi suatu organisasi internasionalatau suatu konvensi yang dibuat atas dasar piagam tersebut, paniteramahkamah berhak meminta keterangan kepada organisasi internasionaltersebut untuk mengirimkannya secara tertulis kepada mahkamah

MAKALAH PPKN


MAY 9, '08 10:43 PM
UNTUK SEMUANYA
BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
      Tujuan utama, yakni mengetahui peradilan internasional secara luas.Selain itu Negara Indonesia juga bisa mengambil contoh peradilan di Negara-negara  lain. Namun, seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, hukum di negara Indonesia menjadi lemah atau tidak menjunjung tinggi keadilan di dalam hukum.
1.2   Tujuan Penulisan
       Tujuan yang ingin dicapai dalam makalah ini adalah memperoleh gambaran tentang sistem peradilan internasional dan menjelaskan tentang proses hukum yang adil (layak).

1.3   Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Sistem Pe­­­­radilan Internasional?
2. Terdiri dari apa saja komponen-komponen lembaga Peradilan Internasional?
3. Bagaimana hukum pidana secara layak dan adil itu terlaksana?
                                          








BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Sistem Peradilan Internasional
       Kata sistem dalam kaitannya dengan peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-kompenen tersebut terdiri dari mahkamah internasional, mahkamah pidana internasional dan panel khusus dan spesial pidana internasional.
      Setiap sistem hukum menunjukkan empat unsur dasar, yaitu: pranata peraturan, proses penyelenggaraan hukum, prosedur pemberian keputusan oleh pengadilan dan lembaga penegakan hukum. Dalam hal ini pendekatan pengembangan terhadap sistem hukum menekankan pada beberapa hal, yaitu: bertambah meningkatnya diferensiasi internal dari keempat unsur dasar system hukum tersebut, menyangkut perangkat peraturan, penerapan peraturan, pengadilan dan penegakan hukum serta pengaruh diferensiasi lembaga dalam masyarakat terhadap unsur-unsur dasar tersebut.
      Dengan demikian tinjauan perkembangan hukum difokuskan pada hubungan timbal balik antara diferensiasi hukum dengan diferensiasi sosial yang dimungkinkan untuk menggarap kembali peraturan-peraturan, kemampuan membentuk hukum, keadilan dan institusi penegak hukum. Diferensiasi itu sendiri merupakan ciri yang melekat pada masyarakat yang tengah mengalami perkembangan. Melalui diferensiasi ini suatu masyarakat terurai ke dalam bidang spesialisasi yang masing-masing sedikit banyak mendapatkan kedudukan yang otonom.        Perkembangan demikian ini menyebabkan susunan masyarakat menjadi semakin komplek. Dengan diferensiasi dimungkinkan untuk menimbulkan daya adaptasi masyarakat yang lebih besar terhadap lingkungannya.
      Sebagai salah satu sub-sistem dalam masyarakat, hukum tidak terlepas dari perubahan-perubahan yang terjadi masyarakat. Hukum disamping mempunyai kepentingan sendiri untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu di dalam masyarakat terikat pada bahan-bahan yang disediakan oleh masyarakatnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum sangat dipengaruhi oleh perubahan yang terjadi di sekelilingnya.
      Menurut Wolfgang Friedmann perubahan hukum dalam masyarakat yang sedang berubah meliputi perubahan hukum tidak tertulis (common law), perubahan di dalam menafsirkan hukum perundang-undangan, perubahan konsepsi mengenai hak milik umpamanya dalam masyarakat industri moderen, perubahan pembatasan hak milik yang bersifat publik, perubahan fungsi dari perjanjian kontrak, peralihan tanggung jawab dari tuntutan ganti rugi ke ansuransi, perubahan dalam jangkauan ruang lingkup hukum internasional dan perubahan-perubahan lain.

2.2    Mahkamah Internasional
      MI adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukan di Den Haag, Belanda. Mahakamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti MIP. Fungsi utama MI adalah untuk menjelaskan kasus-kasus persengkataan intersional yang subjeknya adalah negara. Statuta adalah hukum-hukum yang terkandung.
      Pasal 9 Statuta MI menjelaskan, komposisi MI terdiri dari 15 hakim. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap dibidang hukum internasional, untuk memilih anggota mahkamah dilakukan pemungutan suara secara independen oleh majelis MU dan Dewan Keamanan (DK). Biasanya 5 hakim MI berasal dari anggota tetap DK PBB, tugasnya untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun yang bersikap nasihat.
      Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakan sebuah aturan hukum, meliputi: memutuskan perkara-perkara pertikaian dan memberikan opini-opini yang bersifat nasihat. Beberapa kemungkinan cara penerimaan tersebut:
1.     perjanjian khusus
2.     Penundukkan diri dalam perjanjian Internasional.
3.     Pernyataan penundukan diri negara peserta statuta MI
4.     Keputusan MI mengenai Yurisdiksinya
5.     Penafsiran putusan
6.     Perbaikan putusan

2.3    Mahkamah Pidana Internasional
      MPI adalah Mahkamah Pidana Internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral, yang mewujudkan supremasi hukum internasional yang memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional di pidana.
      Jenis kejahatan berat pada pasal 5-8 statuta yaitu sebagai berikut:
1.     Kejahatan genosida
2.     Kejahatan terhadap kemanusiaan
3.     Kejahatan perang
4.     Kejahatan agresi

2.4    Panel khusus dan spesial pidana internasional
Panel khusus pidana internasional (PKPI) dan Panel spesial pidana internasional (PSPI) adalah lembaga peradilan internasional yangberwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen. Artinya selesai mengadili, peradilan ini dibubarkan.
Perbedaan antara PKPI dan PSPI terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya. Pada PSPI komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional. Sedangkan pada PKPI komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuan peradilan internasional.

2.5    Proses Hukum yang Adil atau Layak
Di dalam pelaksanaan peradilan pidana, ada satu istilah hukum yang dapat merangkum cita-cita peradilan pidana, yaitu “due process of law”yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan menjadi proses hukum yang adil atau layak.
Secara keliru arti dari proses hukum yang adil dan layak ini seringkali hanya dikaitkan dengan penerapan aturan-aturan hukum acara pidana suatu Negara pada seorang tersangka atau terdakwa. Padahal arti dari due process of law ini lebih luas dari sekedar penerapan hukum atau perundang-undangan secara formil.
Pemahaman tentang proses hukum yang adil dan layak mengandung pula sikap batin penghormatan terhadap hak-hak yang dipunyai warga masyarakat meskipun ia menjadi pelaku kejahatan. Namun kedudukannya sebagai manusia memungkinkan dia untuk mendapatkan hak-haknya tanpa diskriminasi. Paling tidak hak-hak untuk didengar pandangannya tentang peristiwa yang terjadi, hak didampingi penasehat hukum dalam setiap tahap pemeriksaan, hak memajukan pembelaan dan hak untuk disidang dimuka pengadilan yang bebas dan dengan hakim yang tidak memihak.
Konsekuensi logis dari dianutnya proses hukum yang adil dan layak tersebut ialah sistem peradilan pidana selain harus melaksanakan penerapan hukum acara pidana sesuai dengan asas-asasnya, juga harus didukung oleh sikap batin penegak hukum yang menghormati hak-hak warga masyarakat.
Dengan keberadaan UU No.8 Tahun 1981, kehidupan hukum Indonesiatelah meniti suatu era baru, yaitu kebangkitan hukum nasional yang mengutamakan perlindungan hak asasi manusia dalam sebuah mekanisme sistem peradilan pidana.
Perlindungan hak-hak tersebut, diharapkan sejak awal sudah dapat diberikan dan ditegakkan. Selain itu diharapkan pula penegakan hukum berdasarkan undang-undang tersebut memberikan kekuasaan kehakiman yang bebas dan bertanggung jawab.
Namun semua itu hanya terwujud apabila orientasi penegakan hukum dilandaskan pada pendekatan sistem, yaitu mempergunakan segenap unsur yang terlibat didalamnya sebagai suatu kesatuan dan saling interrelasi dan saling mempengaruhi satu sama lain.
     
     




Kata kunci: pelajaran